
PESISIR BARAT – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat kembali diperkuat. Bersama DPRD Kabupaten Pesisir Barat, pemerintah daerah resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang akan menjadi landasan penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan pendidikan yang inklusif, serta perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Usulan Kepala Daerah yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Lantai III, Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, tenaga ahli fraksi DPRD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesisir Barat, didampingi Wakil Ketua II DPRD bersama para anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Dedi Irawan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Menurut Bupati, kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam melahirkan kebijakan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan daerah.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas hingga menyetujui Ranperda usulan Kepala Daerah. Sinergi yang baik ini menjadi fondasi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati.
Adapun tiga Ranperda yang telah memperoleh persetujuan DPRD meliputi:
Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; dan
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Pesisir Barat.
Bupati menjelaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut telah melalui seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari penyampaian nota pengantar, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi, hingga pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sebelum akhirnya disepakati dalam rapat paripurna.
Lebih dari sekadar produk hukum, ketiga Ranperda tersebut diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Penyelenggaraan kearsipan akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel, pendidikan inklusif membuka kesempatan belajar yang setara bagi seluruh peserta didik, sementara perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Bupati juga menegaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Dengan disetujuinya ketiga Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Pesisir Barat," pungkasnya.
Disepakatinya tiga Ranperda tersebut menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan daerah yang lebih inklusif, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Rilis Diskominfotiksan Kabupaten Pesisir Barat
